Loading politikus.id

Memuat konten...

Memuat halaman...

Cari Berita

Kategori Populer:

hukum

Ada Apa dengan PN Balige? Bebas di PN Balige, Bersalah di MA RI: Anggota DPRD Toba Mangatas Silaen Dieksekusi Kejari Toba

Mangatas Silaen bebas di PN Balige, bersalah di MA RI, dieksekusi Kejari Toba soal penggelapan pajak.

Admin Politikus
17:00 WIB
46
2 min baca
BAGIKAN:
Font:
Ada Apa dengan PN Balige? Bebas di PN Balige, Bersalah di MA RI: Anggota DPRD Toba Mangatas Silaen Dieksekusi Kejari Toba
Ada Apa dengan PN Balige? Bebas di PN Balige, Bersalah di MA RI: Anggota DPRD Toba Mangatas Silaen Dieksekusi Kejari Toba

POLITIKUS.id - Toba - Kontras putusan hukum kembali terjadi. Mangatas Silaen, Anggota DPRD Kabupaten Toba dari PDI Perjuangan Dapil I sekaligus Ketua DPC PDIP Toba, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam kasus penggelapan pajak daerah dan retribusi. Namun Mahkamah Agung RI justru menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Kasus Mangatas bermula dari posisinya sebagai Direktur Utama PT Dewantara Radja Mandiri. Dalam perkara Nomor 189/Pid.Sus/2024/PN Balige, ia dinyatakan bebas oleh PN Balige pada 21 Februari 2025. Tidak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toba mengajukan kasasi ke MA RI. Mahkamah Agung menelaah putusan PN Balige, akta permohonan kasasi Nomor 189/Akta Pid.Sus/2024/PN Balige tertanggal 24 Februari 2025, serta memori kasasi 6 Maret 2025. Hasilnya: majelis hakim membatalkan putusan PN Balige dan menyatakan Mangatas terbukti bersalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berlanjut. Putusan MA RI Nomor 6530 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp 3.252.838.427,00 dengan total Rp 6.505.676.854,00. Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah inkracht, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana kurungan 9 bulan. “Majelis hakim memutus perkara dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar dua kali pajak terutang. Jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 9 bulan,” kata Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, SH, MH, Kamis (21/8/2025). Dapatkan info terkini, analisis mendalam, dan diskusi menarik tentang dinamika politik dan sosial. Jangan lewatkan update penting dan ikuti perbincangan yang memengaruhi kita semua. Pantau terus akun kami untuk tetap terhubung.

TAG:

Mangatas Silaen DPRD Toba Kejari Toba MA RI