Status Tersangka Immanuel Ebenezer, Asihkah Sejalan dengan Ucapannya: “Dukung Koruptor Mati”
Immanuel Ebenezer tersangka pemerasan KPK, ironis dengan ucapannya dukung hukuman mati koruptor.
POLITIKUS.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Status hukum ini diumumkan pada Jumat (22/8/2025), usai Noel—sapaan akrab Immanuel—terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Berdasarkan pantauan poliTIKUS melalui Kompas.com, Noel sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan ditampilkan di ruang konferensi pers bersama belasan tersangka lain. Publik kini menyoroti ironi dari status yang disandangnya, mengingat ia pernah lantang menyerukan hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaannya, apakah status barunya ini sesuai dengan ucapan lamanya? Dapatkan info terkini, analisis mendalam, dan diskusi menarik tentang dinamika politik dan sosial. Jangan lewatkan update penting dan ikuti perbincangan yang memengaruhi kita semua. Pantau terus akun kami untuk tetap terhubung.
TAG:
Related Articles
Skandal Pendidikan Batu Bara: Mengapa Nama Abdul Kadir Tak Pernah Tersentuh?
Ferry Irwandi dan TNI Sepakat Akhiri Polemik, Publik Diminta Fokus ke Kawan yang Masih Ditahan
GMNI Sumut Desak Kejaksaan Usut Tuntas Mafia Negara, Jangan Ada Ruang Kompromi